Mantan Gubernur Sumatra Selatan Dua Periode, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu malam. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, dana hibah pembangunan masjid sriwijaya, dan dana pembelian gas bumi oleh BUMD.