VIDEO: Gratis PBB Bagi NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan, PBB, pada nilai jual objek pajak, atau NJOP, di bawah 2 miliar rupiah.
Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan, PBB, pada nilai jual objek pajak, atau NJOP, di bawah 2 miliar rupiah.