VIDEO: Sama Seperti Era Ahok, PBB NJOP Di Bawah 2M Di Jakarta Gratis
Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Nilai Objek Pajak (NJOP) di bawah 2 miliar. Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemprov kepada masyarakat Ibu Kota.