Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Panjaitan, akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah.
Nantinya masyarakat yang hendak membeli minyak goreng seharga 14 ribu rupiah per liter, harus menggunakan aplikasi peduli lindungi, atau menunjukkan nomor induk kependudukan atau NIK.