VIDEO: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Korupsi Garuda Indonesia
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia. Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia dan Soetikno Soedardjo (SS), pemilik PT Mugi Rekso Abadi diduga melakukan korupsi pengadaan pesawat bombardier CRJ 1000 dan ATR. Kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun . Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin siang, jaksa agung mengatakan tersangka Emirsyah Satar tidak ditahan Kejaksaan Agung karena sedang menjalani pidana lainnya.