Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pimpinan komisi 3 telah mengajukan surat permohonan agar Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat 2. Namun Dasco menyebut pimpinan DPR tak langsung menyetujui permohonan tersebut untuk di bawa ke rapat paripurna.