Pihak Kemendagri menyatakan tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung terkait rencana Gubernur DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di ibu kota. Namun Kemendagri mengaku akan mengawal rencana tersebut agar tidak ada warga yang mengalami kesulitan terutama terkait masalah administrasi kependudukan.