Rapat paripurna DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru atau Dob. Dengan pengesahan itu, maka akan ada tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua tengah, Papua pegunungan, dan Papua selatan.
Namun majelis rakyat Papua menganggap, pemekaran tersebut hanyalah kemauan Jakarta, bukan kemauan orang asli Papua.