Mulai 1 juli 2022, kementerian ESDM dan PT PLN Persero, memutuskan menaikkan tarif dasar listrik , bagi pelanggan non subsidi pada lima golongan. Mulai dari golongan daya R2 dan R3 , serta seluruh pelanggan dari sektor pemerintah. Langkah ini diambil, sebagai salah satu upaya meringankan beban keuangan negara