VIDEO: DKI Kembali PPKM Level 2 Akibat Naiknya Kasus Covid-19
DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2 mulai 5 Juli kemarin hingga 1 Agustus mendatang.
Aktivitas di perkantoran kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor. Begitu juga rumah makan, pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas dengan waktu makan 60 menit saja.