Partai Keadilan Sejahtera mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
PKS menggugat aturan presidential threshold 20 persen atau 25 persen suara nasional yang diatur dalam Undang Undang Pemilu.