Kementerian sosial mencabut izin penyepengelola lenggaraan pengumpulan uang dan barang , oleh yayasan aksi cepat tanggap atau a-c-t , terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yayasan.
Sementara pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, atau PPATK , sejak hari rabu telah memblokir 60 rekening milik yayasan ACT yang terdapat di 33 bank.