Setelah sehari status PPKM dinaikkan ke level 2, pemerintah kembali menurunkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 1. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri no 35 tahun 2022, yang berlaku mulai 6 juni 2022. Sementara, kasus covid-19 terus bertambah.