Kamis siang, Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU Inisiatif DPR.
RUU ini menyusul tiga Undang-Undang DOB Provinsi Papua yang sudah disahkan di Rapat Paripurna 30 Juni lalu. Artinya di Pulau Papua akan ada 4 Provinsi baru.