Kementerian Hukum dan HAM resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR. Rencana pengesahan ini pun mendapat tentangan dari masyarakat sipil. Meski Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan draf RKUHP di sidang paripurna hari ini, publik mengkritisi 14 pasal krusial yang dinilai menimbulkan polemik. Apa saja pasal yang dimaksud? Untuk membahasnya Anchor Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom berbincang dengan Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI Albert Aries dan Peneliti Indonesia Judicial Research Society Andreas N. Marbun dalam CNN Indonesia Newsroom.