Kamis siang, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RUU daerah otonomi baru provinsi Papua barat daya menjadi RUU inisiatif DPR.
RUU ini menyusul tiga undang-undang DOB provinsi Papua yang sudah disahkan di rapat paripurna 30 juni lalu. Artinya di pulau Papua akan ada 4 provinsi baru.