Direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan penerapan iuran dan kelas rawat inap standar atau KRIS di rumah sakit memerlukan waktu untuk penganggaran, uji coba, dan survei masyarakat sebagai peserta. BPJS Kesehatan mengaku tidak terburu-buru, dalam menerapkan iuran KRIS agar peserta dan semua pihak dapat memberikan kajian terbaik.