Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana, RKUHP. Rencana ini banyak ditentang masyarakat sipil, karena prosesnya dianggap tidak transparan. Berdasarkan data yang dihimpun dari cnnindonesia.com, berikut beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP itu.