Usai ditangkap kamis malam lalu, anak Kiai Jombang, Msa yang menjadi tersangka pencabulan santriwati langsung ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia dijerat pasal 285 kuhp dan pasal 294 kuhp dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.
Sementara lima orang simpatisan MSA, ditetapkan jadi tersangka dan langsung di tahan, karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan MSA