Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin, Senin pagi, kembali mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, untuk melanjutkan pemeriksaan atas dirinya yang sempat ditunda. Kuasa Hukum Ahyudin mengatakan, pemeriksaan masih seputar terkait akta dan legalitas ACT.