Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang perdana kasus pencabulan santriwati , dengan terdakwa Subechi , pada 18 juli , atau senin pekan depan.
Sementara itu petugas gabungan kejaksaan , menangkap dan menahan pendiri sekolah selamat pagi Indonesia , Julianto Eka Putra, yang merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap siswanya., ia ditangkap karena dinilai melakukan intimidasi terhadap saksi korban.