Selain kembali mewajibkan memakai masker di luar ruangan, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib vaksin booster untuk pelaku perjalanan domestik yang akan berlaku mulai 17 Juli nanti.
Dalam aturan perjalanan dalam negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan satuan tugas penanganan Covid 19, 8 Juli lalu, pelaku perjalanan baik darat, laut, dan udara.