Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hasil keputusan pengadilan tata usaha negara yang mengabulkan gugatan pengusaha dalam revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.
PTUN mewajibkan Pemprov DKI untuk menerbitkan keputusan UMP 2022 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta, sebesar 4.573.845 rupiah.