Pada 8 Juli 2022, sidang peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno, memutuskan pemecatan eks narapidana koruptor ini dari Korps Bhayangkara. Namun, hingga kamis sore, keputusan ini belum berlaku karena menanti terbitnya surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, PTDH.