Mochamad Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Senin 18 Juli 2022 ini, menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Bechi dengan pasal berlapis di antaranya pasal pemerkosaan.