VIDEO: Polri Persilakan Brigadir J Diutopsi Ulang, Namun Ada Syarat
Polri memberikan keleluasaan kepada keluarga untuk mengajukan permohonan autopsi jenazah Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa (19/7) mengatakan, permintaan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J bisa dilakukan asal memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah tenaga ahli forensik yang kompeten. Hal ini dilakukan untuk menghindari bias pemeriksaan jenazah serta dapat memberikan data akurat, valid dan transparan.