Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan, yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak. MK menilai, materi terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan merupakan kewenangan dari DPR dan juga Pemerintah.