Pemerintah Kota Makassar, menolak kereta api jalur darat masuk ke wilayahnya. Selain tidak sesuai rancangan peraturan daerah, tentang rencana tata ruang dan tata wilayah, bencana alam dan bencana ekonomi, akan mengancam warga Makassar. Akibatnya program pembangunan strategis nasional ini rawan terhambat.