Calon penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam, karena sejumlah bandara di Indonesia menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax hingga 75 persen. Kementerian Perhubungan pun meminta operator bandara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi gejolak.