Setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali dua puluh empat jam, oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Artis Nikita Mirzani diizinkan untuk pulang.
Nikitar Mirzani diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang- undang transaksi informasi elektronik. Meski tidak ditahan,Nikita dikenai wajib lapor.