Jelang pendaftaran parpol untuk pemilu 2024, Bawaslu akan mengingatkan para partai politik yang unggahan dokumen di sistem informasi partai politik, atau sipol-nya masih di bawah 50 persen.
Menurut anggota Bawaslu, Totok Hariyanto, kesiapan dokumen merupakan hal yang penting untuk meminimalkan potensi sengketa dalam tahapan pendafatran parpol, pada satu agustus mendatang.