Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, membantah adanya situs judi online yang masuk daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Menurut dia, Kominfo rutin melakukan pembersihan situs judi online.
Bukan hanya situs judi online, Uominfo juga turut memblokir situs yang mengandung pornografi, radikalisme, terorisme, perdagangan anak, dan situs lain yang tak sesuai dengan aturan Undang-Undang.