Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E , mengaku tertekan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabrat.
Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengaku bersedia menjadi justice collaborator. Ia juga mengajukan permohonan perlindungan, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.