Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E, mengaku tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabrat. Melalui Kuasa Hukumnya, Bharada E mengaku bersedia menjadi Justice Collaborator. Ia juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Atau LPSK.