Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu diutarakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pers yang digelar di ruang RUpatama Mabes Polri Selasa Sore.
Kapolri menjelaskan Dari hasil penyidikan ditemukan fakta Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen FS. Kapolri juga menegaskan jumlah personil polisi yang diperiksa timsus bertambah menjadi 56 orang.
Berikut pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.