VIDEO: Penumpang KAI Belum Vaksin Booster Wajib PCR
Mulai Senin 15 Agustus 2022, PT Kereta Api Indonesia memperbarui persyaratan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yang belum melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster, diwajibkan untuk menunjukan bukti pemeriksaan tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.