Pemerintah melalui kepolisian, akan menghapus identitas kepemilikan kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan atau stnk, mati selama dua tahun. Kendaraan yang kita miliki pun otomatis menjadi bodong jika menunggak bayar pajak. Lantas seperti apa mekanisme pemberlakuan aturan tersebut?. Berikut laporan khas redaksi.