Pemerintah Thailand, memutuskan untuk menganggap Covid-19, sebagai penyakit flu biasa.
Kebijakan tersebut, akan mulai diterapkan pemerintah thailand, mulai 1 Oktober 2022 mendatang.
Berbeda dengan pemerintah Thailand, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, belum akan mengambil kebijakan serupa. Hal ini disebabkan, bahwa setiap negara, memiliki kewenangan untuk, menentukan kebijakan sendiri sendiri.