Akhirnya Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri disangkakan pasal yang sama dengan suaminya, yaitu pasal 340 Subsider 335 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pertanyaan selanjutnya, Apa sebenarnya peran Putri dalam Pembunuhan tersebut? dan Bagaimana reaksi dari keluarga Almarhum Brigadir Yosua?
Anchor CNN Indonesia Syaza Wisastro membahasnya lebih dalam dengan Kuasa Hukum Brigadir Yosua Eka Prasetya dan Pengamat Hukum Jamin Ginting.