Dugaan skandal suap penerimaan mahasiswa baru, mencuat terjadi di Universitas Lampung, dan dilakukan oleh rektornya sendiri.
Sang rektor diduga membuka "jalur belakang", dengan tarif hingga 350 juta rupiah, dengan jaminan, diloloskan menjadi mahasiswa Universitas Lampung.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.