Sudah ada 5 tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Heranof Al Basyir akan membahasnya bersama Adrianus Meilala Kriminolog UI dan Abdul Fikar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.