Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option atau binomo, Indra Kesuma Alias Indra Kenz. Selain itu, Indra Kenz juga harus membayar denda 5 milyar rupiah, subsider 10 bulan penjara.