VIDEO: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 12:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option atau binomo, Indra Kesuma Alias Indra Kenz. Selain itu, Indra Kenz juga harus membayar denda 5 milyar rupiah, subsider 10 bulan penjara.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red