Tim Penyidik Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan Penasihat Hukum PT Palma Satu berinisial DFS, sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi, penyerobotan lahan negara senilai 78 triliun rupiah.
Usai ditetapkan senagai tersangka, DFS mengenakan rompi merah jambu, saat digiring menuju mobil tahanan.