Sejumlah partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu ,atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum , dalam tahapan pendaftaran Parpol calon peserta pemilu .
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Bawaslu ,dalam sidang pendahuluan sesuai dengan mekanisme hukum acara penanganan administrasi.