Publik menantikan proses rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J, bertempat di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS), Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain untuk mencocokan keterangan para tersangka dan saksi, baik peran masing-masing ataupun kegiatan bersama pada saat, sebelum, dan sesudah tragedi terjadi.
Dan selanjutnya fakta kejadian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Lalu seberapa penting rekontruksi bagi proses kasus ini?
Untuk membahas seputar agenda rekontruksi kami akan membahasnya bersama Prof Hibnu Nugroho, S.H., M.H.