Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Desmond Mahesa menilai, respon Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak yang tak diperbolehkan hadir dalam lokasi rekonstruksi, terlalu berlebihan jika memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut ke Presiden.
Menurutnya, seorang Pengacara tak perlu memperkeruh suasana dengan pernyataan yang tak substansial. Ia menyarankan Kamaruddin lebih baik fokus pada pembuktian di Pengadilan, jika ditemukan hal yang tak wajar dalam prosesnya.
Berikut pernyataan Desmond Mahesa.