Banyaknya anak berkewarganegaraan ganda yang tidak terdaftar, terlambat memilih, atau tidak memilih status kewarganegaraan untuk menjadi warga negara Indonesia atau WNI menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan bagi warga negara yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia ataupun ganda untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.