Kepolisian menyebut, berdasarkam penyelidikan independen Komnas HAM, terdapat 3 poin kesimpulan rekomendasi. Sementara itu, dengan diserahkannya rekomendasi tersebut kepada Polri, Ketua Komnas HAM menyatakan, bahwa proses investigasi independen Komnas HAM telah selesai.