Komisi Nasional Hak Asasi Manusia resmi menyerahkan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Polri. Salah satu poin rekomendasi menyebutkan terjadi Extrajudicial Killing atau Pembunuhan di Luar Proses Hukum yang diduga dipicu tindakan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Komnas HAM juga menambahkan adanya temuan narasi dan editan video yang disebarkan untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Lantas apakah kepolisian akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM? Untuk menjawabnya Anchor Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom berbincang dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dalam CNN Indonesia Newsroom.