Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum Polri) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, karena mempertimbangkan alasan kemanusiaan, kesehatan, dan memiliki balita, tersangka Putri Candrawathi belum ditahan. Komjen Agung Budi Maryoto juga mengatakan keputusan penahanan merupakan wewenang tim penyidik. Hal ini disampaikannya usia hadir dalam acara penyerahan hasil investigasi laporan rekomendasi dari Komnas HAM, Kamis siang.